Tugas Pokok Dan Fungsi


Daftar isi


Tugas pokok dan fungsi pemerintah desa ditetapkan oleh “PP No.72 tahun 2005 tentang DESA” dan “PERBUB No.13 tahun 2009 tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI JABATAN STRUKTURAL PADA KELURAHAN KABUPATEN KARANGANYAR”

Kepala Desa daftar isi

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang meliputi :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan kepada Masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, kepala desa memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan desa.
  3. Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
  5. Membina kehidupan masyarakat desa.
  6. Membina perekonomian desa.
  7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Desa daftar isi

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu  Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan dan pelayanan umum. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kegiatan Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Desa baik secara  langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyiapkan konsep Keputusan,  Intruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan Kepala Desa dalam rangka tindak  lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  6. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa.
  7. Melaksanakan administrasi umum, rumah tangga,  kepegawaian dan keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna.
  8. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga dan pelayanan umum sesuai  ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas.
  9. Menyusun konsep laporan kegiatan  Kepala Desa, Laporan Pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa dan laporan-laporan yang lain.
  10. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan Penampilan kerja.
  11. Membuat laporan  pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pemerintahan daftar isi

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pemerintahan. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kerja Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah  atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan  maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan.
  6. Mengumpulkan, mengolah, mengevaluasi data bidang pemerintahan.
  7. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan serta membantu tugas-tugas di bidang pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan penerimaan lainnya  sesuai dengan peraturan yang berlaku agar mendapatkan hasil yang optimal.
  8. Membantu pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.
  9. Membantu pelaksanaan  tugas di bidang pertanahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Mengumpulkan bahan untuk pembinaan serta menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat agar dapat diketahui upaya penyelesaiannya.
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, mutasi penduduk dan administrasi bidang pemerintahan yang lain.
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban daftar isi

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan  perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian di bidang  ketentraman dan ketertiban masyarakat. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan  sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah  atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan  baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi, dan lembaga kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas Kepala Desa dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  6. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui sistem keamanan lingkungan agar tercipta rasa aman dan tenteram.
  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
  8. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan kegiatan pengamanan  akibat bencana alam dan bencana lainnya.
  9. Memfasilitasi terhadap penyelesaian  perselisihan/ persengketaan yang antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan sehingga tercipta kerukunan warga.
  10. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  11. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  12. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Perekonomian Dan Pembangunan daftar isi

Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kegiatan di bidang pembangunan, perekonomian, dan pemberdayaan masyarakat. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah  atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan  baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Desa baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  6. Menyusun konsep rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar.
  7. Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka meningkatkan meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat.
  8. Membantu pembinaan, koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara sarana dan prasarana umum di lingkungan Desa.
  9. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan.
  10. Melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan.
  11. Membuat konsep laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, produksi  dan lingkungan hidup yang ada di wilayah Desa.
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  13. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat daftar isi

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat  mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kesejahteraan sosial. Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun program kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang  tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
  2. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan  agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan.
  3. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan lembaga kemasyarakatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal.
  5. Menyusun konsep naskah dinas  yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas.
  6. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat.
  7. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana / bantuan terhadap korban bencana alam dan bantuan sosial lainnya.
  8. Membantu pelaksanaan pembinaan  kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti kegiatan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka, dan organisasi kemasyarakatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di wilayah Desa dan melaporkan hasilnya kepada atasan.
  10. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lembaga Desa, pemberian  bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa / masyarakat.
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja.
  12. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  13. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas.
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3 comments: