Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. LPMD sebagai Lembaga atau wadah yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. Sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. LPMD Desa Sedayu memiliki jumlah pengurus sebanyak 10 orang yang diketuai oleh Bapak Rukino.
Lembaga Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat Desa memiliki tujuan diantaranya adalah :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendali pembangunan.
- Meningkatkan ekonomi kerakyatan dalam upaya pengentasan kemiskinan.
- Meningkatkan kemampuan masyarakat sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengolah dan memanfaatkan potensi Sumber Daya Alam (SDA) terutama dalam bidang agrobisnis dan pariwisata.
0 comments:
Posting Komentar