Pelayanan Mengurus KTP



Membuat Surat Pengantar Mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)

a.    Pengantar membuat KTP baru :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  2. Surat pengantar dari ketua RT.
  3. Surat pengantar dari desa.
b.    Pengantar membuat KTP yang hilang/rusak :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
c.    Pengantar perpanjangan KTP :
  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. KTP lama.

0 comments:

Posting Komentar