Persyaratan membuat surat pindah tempat :
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
- Foto copy surat nikah.
- Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 8 lembar.
- SKCK untuk yang pindah tempat antar Kabupaten dan antar Propinsi.
0 comments:
Posting Komentar