Mengurus Surat Pindah Tempat


Persyaratan membuat surat pindah tempat :

  1. Kartu Keluarga (KK) asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  3. Surat pengantar dari ketua RT.
  4. Surat pengantar dari desa.
  5. Foto copy surat nikah.
  6. Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 8 lembar.
  7. SKCK untuk yang pindah tempat antar Kabupaten dan antar Propinsi.

0 comments:

Posting Komentar