APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Desa Sedayu menetapkan APBDes melalui PERATURAN DESA SEDAYU KECAMATAN JUMANTONO KABUPATEN KARANGANYAR NOMOR 02 TAHUN 2013 Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013
- Pendapatan Desa : Rp. 389.088.265,-
- Belanja Desa : Rp. 389.088.265,-
- Pembiayaan Desa : Rp. 0,-
0 comments:
Posting Komentar