Membuat Surat Pengantar Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga :- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy dilegalisir oleh Kepala Desa / Sekretaris Desa.
- Surat pengantar dari ketua RT.
- Surat pengantar dari desa.
- Apabila ada perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) dilampiri pendukung seperlunya.
0 comments:
Posting Komentar