Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan SKCK yaitu :

  1. Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat pengandar dari ketua RT dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
  4. Surat pengantar dari desa dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
  5. Pas foto berwarna dengan ketentuan : 
    • Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, 
    • Foto diri pemohon kelihatan daun telinganya, 
    • Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, 
    • Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  6. Semua persyaratan dimasukkan dalam stop map, Laki-laki warna biru, Perempuan warna kuning.
  7. Pemohon datang sendiri mengisi data permohonan SKCK.
  8. Pemohon yang mengendarai sepeda motor harus memakai helm.

0 comments:

Posting Komentar