BPD


Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sedayu diketuai oleh Bapak Hery Mur Setyono dan memiliki anggota sebanyak 11 orang.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kepala Desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Menyusun tata tertib BPD.

0 comments:

Posting Komentar